12 Begal Sadis Bersenjata Api Cegat 9 Mobil Lari Pontang-Panting Gara-gara Ada yang Nekat Melawan
Sebanyak 12 begal bersenjata api dan tajam menghadang 9 mobil di Way Kanan, Lampung.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BLAMBANGAN UMPU - Sebanyak 12 begal bersenjata api dan tajam menghadang 9 mobil di Way Kanan, Lampung.
Modusnya, para begal memalangkan sebuah gerobak traktor di tengah jalan agar kendaraan tak bisa melintas.
Saat pengendara kebingungan, para begal keluar dari persembunyiannya sambil menjarah harga para penumpang mobil.
Pekan lalu, anggota Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pelaku begal tersebut.
Nama tersangkanya adalah Kemis (54), warga Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan.
Kasatreskrim Polres Waykanan, AKP Yuda Wiranegara mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Suyitno warga kampung Argomulyo, Banjit Way Kanan.
Bermula Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 03.00 Wib pelaku yang berjumlah 12 orang melakukan aksi begal dengan modus menunggui korban yang melintas dengan bersembunyi di dalam semak-semak.
Ketika akan ada kendaraan yang akan melintas, pelaku memalangkan sebuah gerobak traktor ke tengah jalan sehingga mobil dari arah Baradatu dan arah Pasar Banjit tidak bisa lewat.
Total ada 9 mobil yang harus berhenti akibat aksi palang tersebut.
Saat itulah, para pelaku keluar dari persembunyian sambil menodongkan sentaja api dan mengancam korban.
Ternyata, saat aksi pembegalan berlangsung, satu kendaraan korban ada yang nekat menerobos hadangan gerobak.
Para pelaku pun ketakutan hingga kabur tunggang langgang ke arah rimbunan semak-semak.
"Dari laporan tersebut, anggota kemudian mengamankan Kemis. Dia mencoba melawan saat ditangkap," ucapnya, Minggu (13/8).
Akibatnya, kaki kanan Kemis harus merasakan timah panas.
Polisi turut menyita barang bukti, di antaranya uang Rp 23,9 juta, tujuh unit ponsel berbagai merek, lima buah SIM A (mobil), satu buah SIM C (sepeda motor), dan empat buah KTP.
Kemis sendiri terjerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang curas. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal sembila tahun.