Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pecah Kaca Mobil Ditembak Mati

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menembak mati tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil bernama Yuwantoro (42).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Pecah Kaca Mobil Ditembak Mati
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menembak mati tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil bernama Yuwantoro (42). Polisi menembak Yuwantoro karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Kota Sepang, Sabtu (19/8/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menembak mati tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil bernama Yuwantoro (42).

Polisi menembak Yuwantoro karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Kota Sepang, Sabtu (19/8/2017).

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno mengatakan, tersangka tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk perawatan usai kakinya ditembak karena melawan petugas.

"Awalnya sudah dirawat di rumah sakit. Saat dibawa ke Polresta, kondisi yang bersangkutan melemah. Lalu dibawa lagi ke rumah sakit. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia," kata Sudjarno saat ekspose di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (20/8/2017).

Baca: Bermaksud Ajak Salat Subuh Berjamaah, Nurul Kaget Jasad Suaminya Sudah Menggantung

Selain Yuwantoro, Polisi menangkap rekannya bernama Agus Romadoni (39).

Berita Rekomendasi

Peran Agus sebagai joki atau yang mengantar Yuwantoro saat mencari sasaran.

Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, pecahan busi, satu buah palu kecil, dua buah tas korban, dua buah dompet korban dan baju tersangka Yuwantoro.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas