Tersangka Pecah Kaca Mobil yang Tewas Ditembak Polisi Sudah 8 Kali Beraksi
Yuwantoro, tersangka pecah kaca mobil yang ditembak mati polisi, adalah residivis.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Yuwantoro, tersangka pecah kaca mobil yang ditembak mati polisi, adalah residivis.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno menuturkan, Yuwantoro pernah menjalani hukuman penjara di Sumatera Selatan dan Lampung karena kasus serupa.
Keluar masuk penjara tak membuat warga Way Halim ini kapok.
Menurut Sudjarno, Yuwantoro dan Agus sudah delapan kali mencuri dengan modus pecah kaca.
Delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar lampung dan tiga TKP di Lampung Selatan.
Baca: Tersangka Pecah Kaca Mobil Ditembak Mati
Sasarannya kata Sudjarno, adalah mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam masjid.
"Biasanya tempat parkir yang minim penjagaan jadi lokasi aksi," terang Sudjarno, Minggu (20/8/2017).
Sudjarno berpesan kepada masyarakat untuk tidak menaruh barang berharga di dalam mobil karena bisa menjadi korban.
Baca: Yuwantoro Tewas dalam Perjalanan ke Rumah Sakit Setelah Ditembak Polisi
"Mereka ini sasarannya mobil yang di dalamnya ada tas atau barang berharga. Supaya tidak jadi korban ya jangan taruh tas atau barang di mobil," pesan dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.