Dituntut Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum Tiga Legislator Keberatan
Dari keterangan para saksi, kata Ramid, kliennya tidak ikut dalam pengrusakan dan pengeroyokan
Penulis:
Wakos Reza Gautama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kuasa hukum tiga anggota DPRD Golkar yang menjadi terdakwa perusakan barang dan pengeroyokan, Ramid keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, ketiga kliennya tidak terbukti melakukan perusakan maupun pengeroyokan.
Jaksa penuntut umum menuntut Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran) dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan enam bulan.
Baca: Terlibat Pengeroyokan, Tiga Legislator Golkar Dituntut Hukuman Percobaan
“Kami keberatan dengan tuntutan itu karena tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Ramid, kuasa hukum ketiga terdakwa, Senin (21/8/2017).
Dari keterangan para saksi, kata Ramid, kliennya tidak ikut dalam pengrusakan dan pengeroyokan.
Keberatan ini akan dituangkan dalam pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan.
Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.