Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Denpasar
Dua pengedar itu mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang berinisial AG, penghuni Lapas Kerobokan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kerobokan.
Terbongkarnya sindikat tersebut setelah polisi menangkan dua pengedar berinisial KBN (19) dan MAS (26).
Kanit II Satresnarkoba Polresta Denpasar Iptu Made Putra Yudistira mengatakan keduanya diamankan usai menempel satu paket sabu-sabu ke sebuah rumah yang beralamat di di Jalan Raya Sesetan, Kamis (17/8/2017).
Polisi mengembangkan kasusnya dengan menggeledah indekos mereka. Di sana, polisi menemukan 30 paket sabu-sabu seberat 15,08 gram.
"KBN merupakan pengedar yang mendapatkan barang haram dari dalam Lapas Kerobokan dari seorang pria berinisial AG," lanjutnya saat menggelar rilis kasus tersebut, Senin (21/8/2017).
Modus yang digunakan saat menempel, yakni memasukkan paket sabu-sabu ke dalam bungkus rokok.
“Keuntungan sehari bisa capai lima ratus ribu,” ujar KBN.(*)