Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Denpasar

Dua pengedar itu mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang berinisial AG, penghuni Lapas Kerobokan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kerobokan.

Terbongkarnya sindikat tersebut setelah polisi menangkan dua pengedar berinisial KBN (19) dan MAS (26).

Kanit II Satresnarkoba Polresta Denpasar Iptu Made Putra Yudistira mengatakan keduanya diamankan usai menempel satu paket sabu-sabu ke sebuah rumah yang beralamat di di Jalan Raya Sesetan, Kamis (17/8/2017).

Polisi mengembangkan kasusnya dengan menggeledah indekos mereka. Di sana, polisi menemukan 30 paket sabu-sabu seberat 15,08 gram.

"KBN merupakan pengedar yang mendapatkan barang haram dari dalam Lapas Kerobokan dari seorang pria berinisial AG," lanjutnya saat menggelar rilis kasus tersebut, Senin (21/8/2017).

Modus yang digunakan saat menempel, yakni memasukkan paket sabu-sabu ke dalam bungkus rokok.

Rekomendasi Untuk Anda

“Keuntungan sehari bisa capai lima ratus ribu,” ujar KBN.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas