Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKINGNEWS - ‎Empat Mantan PPTK Dinas PU Kaltim Dijebloskan ke Rutan Sempaja

Sebelum ditahan, penyidik Satuan Petugas Khusus Pidana Khusus Kejati Kaltim memeriksa empat tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BREAKINGNEWS - ‎Empat Mantan PPTK Dinas PU Kaltim Dijebloskan ke Rutan Sempaja
Tribun Kaltim/BUDHI HARTONO
Tim Penasihat hukum Josef Sabon dan James L mendampingi empat tersangka dari pegawai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltimn usai diperiksa tim penyidik Satgassus Kejati Kaltim, Selasa (22/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menahan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Pantai Beras Basah, di Bontang.

Giliran empat tersangka yang pernah menjabat sebagai Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, dijebloskan ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda.

Sebelum ditahan, penyidik Satuan Petugas Khusus Pidana Khusus Kejati Kaltim memeriksa empat tersangka.

Mereka diperiksa sejak siang hingga 17.25 sore. Menjelang Magrib, mereka digiring mobil Innova warna hitam KT 2828 BZ.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Fadil Zumhana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Acin Muksin mengatakan, penahanan empat tersangka merupakan tahap kelanjutan dari penahanan enam tersangka sebelumnya.

"Sementara yang ditahan hari ini, empat tersangka. Karena penyidik menyatakan sudah memenuhi unsur untuk melakukan upaya penahanan," kata Acin, kepada Tribun, di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Selasa (22/8/2017).

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribun, ‎di Gedung Satgassus Kejati Kaltim, empat tersangka yang ditahan penyidik Satgassus Kejati Kaltim yakni, Sur dan Sy (selaku PPTK tahun 2014 dan 2015). Keduanya didampingi Josef Sabon SH. "Cuma si Rud belum (termsuk ditahan hari ini)," tambah Josef.

Sementara, James L mendampingi tersangka Pri dan Sun yang pernah menjabat juga sebagai PPTK. Kata James, dua klienya menjabat sebagai PPTK pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

Empat tersangka diduga terlibat proyek pemecah ombak tahun anggaran 2013,2014 dan 2015 dengan total nilai kontrak Rp 16 miliar lebih.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas