Cabuli Anak Didik, Guru Agama Ditangkap
Petugas menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa dua saksi teman korban yang melihat kejadian itu
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame menangkap IR (33), karena diduga mencabuli anak didiknya berinisial ND (17) yang berstatus pelajar.
Polisi menangkap IR tak jauh dari tempatnya bekerja, Minggu (20/8/2017).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka merupakan guru agama di sekolah korban.
"Tersangka mencabuli korban di asrama sekolah," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 Ini, Selasa (22/8/2017).
Baca: Pengurus Panti Asuhan Tersangka Pencabulan 9 Anak Panti Jalani Tes Psikologi
Korban yang tidak terima dengan perlakuan IR, melapor ke Polsek Sukarame.
Petugas menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa dua saksi teman korban yang melihat peristiwanya.
Setelah memeriksa para saksi, polisi menangkap IR di dekat sekolah tempat tersangka mengajar.