Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Saksi Meringankan di Sidang Buni Yani, Ini Kata Ahmad Dhani

Setelah disumpah, Ahmad Dhani dimintai keterangan seputar fakta pasca-Buni Yani mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho
ad Dhani bersaksi di sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richa
ad Dhani bersaksi di sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richa
ad Dhani bersaksi di sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richa

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi, Selasa (22/8/2017).

Salah satu saksi meringankan Buni Yani yang dihadirkan adalah musisi Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani bersaksi di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (22/8/2017).
Ahmad Dhani bersaksi di sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Ahmad Dhani datang ke ruang sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah disumpah, Ahmad Dhani dimintai keterangan seputar fakta pasca-Buni Yani mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca: Pelajar SMK Ini Menghina Presiden Jokowi dan Kapolri serta Menantang Polisi di Facebook

Kepada majelis hakim, Ahmad Dhani menganggap tindakan Buni Yani mengunggah potongan video pidato Ahok bukan merupakan kejahatan.

Berikut pernyataan Ahmad Dhani kepada wartawan usai bersaksi dalam sidang, simak tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas