Ketua Ranting PDIP di Buleleng Digerebek di Kamar Hotel, Rencana Pesta Sabu pun Tak Kesampaian
Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Buleleng menggerebek sebuah kamar hotel di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Editor: Dewi Agustina
Tak ada celah bagi dia untuk kabur atau bahkan menyembunyikan barang bukti.
Setelah mengobok-obok seluruh isi kamarnya, informasi yang berhasil dihimpun oleh petugas pun terbukti.
Tepat di dalam tas berwarna hitam, petugas menemukan satu buah alat isap sabu (bong), satu buah pipa kaca, satu buah korek api gas, satu buah sumbu korek api gas, serta buah potongan pipet plastik berwarna hitam.
"Alat-alat tersebut rencananya akan digunakan oleh Topan untuk pesta sabu. Sebenarnya kami juga menemukan dua paket sabu di sana, namun Topan tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya. Terkait asal usul dua paket sabu itu masih kami selidiki. Nah, karena Topan tidak mengaku sabu itu miliknya, kami melanjutkan penggerebekan di rumahnya," kata AKP Adnyana di Mapolres Buleleng, kemarin.
Baca: Aktor Porno Jepang Kiyoshi Hayashishita Bikin Film Khusus untuk Kalangan Suami Istri
AKP Adnyana mengatakan, setelah melanjutkan penggerebekan di kediaman Topan di Jalan Gajah Mada, Gang II, Nomor 8, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pihaknya berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram, yang disembunyikan Topan dalam sebuah kotak kaca lipat.
Berangkat dari temuan itu, anggota pun langsung menggiring Topan ke Mapolres Buleleng, guna proses pemeriksaan dan penyelidikan penyidikan lebih lanjut.
"Total ada tiga paket yang kami amankan, dua di hotel dan satu lagi di kediamannya. Untuk dua paket yang di hotel itu kami sudah menetapkan dua orang DPO yang diduga sebagai pemiliknya. Dari pengakuan tersangka Topan ia sengaja menggunakan sabu di dalam hotel untuk menghindari keluarganya," terang AKP Adnyana.
Akibat perbuatannya, kini pria yang juga bekerja sebagai karyawan swasta itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.