Wali Kota Madiun Bambang Irianto Divonis 6 Tahun Penjara
Bambang Irianto terbukti terjerat pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Besar Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto kembali digelar.
Kali ini sidang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Selasa (22/8/2017).
Tampak terdakwa Bambang Irianto mengenakan baju batik dengan setelan gelap, mendengarkan secara seksama vonis yang dibacakan untuknya.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Unggul Warso Mukti membacakan vonisnya.
Baca: Pelaku Tangkap Pelaku Pembunuh Komariah dan Suami Sirinya
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Bambang Irianto terbukti terjerat pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jeratan vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK.
Jaksa Penuntut memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum selama 9 tahun.
Selain itu, semua jeratan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terbukti seluruhnya di dalam vonis kali ini. (tribun jatim/aqwamit torik)