Aniaya Anak Kandung, Oknum PNS Ini Ditantang Berkelahi Usai Sidang Vonis
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 5 bulan penjara, Rabu (23/8/2017).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Muhadi dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap MN, anak kandungnya yang berusia 11 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 5 bulan penjara pada Muhadi, Rabu (23/8/2017).
Usai vonis sidang, beberapa pria berseragam pegawai negeri sipil yang dibalut jaket, menghardik Muhadi.
Mendapat perlakuan itu, Muhadi malah menantang.
"Emang kenapa?" serunya.
Pria itu sempat mengejar Muhadi yang sudah dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan. Mereka menunjuk-nunjuk Muhadi dari balik jeruji besi dan menantangnya berkelahi.
Berita Rekomendasi
Tak lama kemudian, mereka pergi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.