Bea Cukai Solo Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Jutaan batang rokok putih atau ilegal yang beredar di Solo Raya berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Kota Solo
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jutaan batang rokok putih atau ilegal yang beredar di Solo Raya berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Kota Solo pada periode Januari hingga Agustus tahun ini.
Begitu ungkap Kasubsi Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean kota Solo, Risang Danang di kantornya, Rabu (23/8/2107).
“Periode Januari hingga Agustus, sudah ada 24 produsen rokok ilegal yang kita tangkap, dan berhasil menyita sebanyak 3.337.660 batang rokok ilegal," tuturnya.
Jumlah tersebut, jelasnya, meningkat sekitar tiga kali lipat jika dibandingkan periode sebelumnya, yakni 1.383.020 batang.
Baca: Mengaku Bisa Carikan Jodoh, Nasikun Cabuli Gadis 23 Saat Ritual di Depan Pacarnya
Menjamurnya peredaran rokok ilegal itu, jelasnya, disebabkan rendahnya daya beli masyarakat, akibat naiknya cukai rokok yang terjadi setiap tahun.
“Setiap tahun cukai rokok bisa dipastikan selalu naik. Bahkan tahun lalu kenaikannya bisa mencapai sekitar 10 persen."
"Kenaikan harga rokok dimanfaatkan sejumlah produsen nakal untuk memproduksi rokok ilegal dengan harga yang lebih murah,” jelasnya.
Baca: Pasar Kanjengan Dikosongkan dan Dibongkar, Sejumlah Pedagang Histeris
Kasie Penyuluhan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Kota Solo, Chomariyah, mengatakan, meminimalisir peredaran rokok ilegal, berbagai upaya dan pendekatan terus dilakukan pihaknya.
"Selain gencar kita lakukan operasi juga kita lakukan pendekatan persuasi. Misalnya sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang yang menjual. Karena hasil penyidikan yang kita lakukan, tak sedikit para pedagang di pelosok itu yang kurang tahu mengenai roko ilegal tersebut,” ujarnya. (*)