Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Penganiaya Anak Kandung Jadi Sasaran Amarah Usai Sidang

Mereka mengejar Muhadi yang sudah dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum PNS Penganiaya Anak Kandung Jadi Sasaran Amarah Usai Sidang
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya MN (11). Majelis hakim menghukum Muhadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya MN (11).

Majelis hakim menghukum Muhadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/8/2017), beberapa lelaki berseragam aparatur sipil negara mendekati Muhadi.

Salah satu lelaki mengenakan jaket hitam menghardik Muhadi.

Muhadi tak terima. "Emang kenapa?" tentang Muhadi yang dikawal aparat keamanan

Para lelaki itu tak puas dan melontarkan cacian untuk Muhadi.

BERITA TERKAIT

Mereka mengejar Muhadi yang sudah dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan.

Para lelaki ini menunjuk-nunjuk Muhadi dari balik jeruji besi menantang Muhadi.

Tak lama kemudian mereka pergi. 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas