Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bertubuh Subur Ini Gadaikan Honda Jazz Sewaan, Uangnya Dipakai untuk Ini

Tersangka Billy menyewa mobil rental dengan meninggalkan KTP dan kartu pengacara guna meyakinkan pemilik rental

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Bertubuh Subur Ini Gadaikan Honda Jazz Sewaan, Uangnya Dipakai untuk Ini
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Galih Suryo Lesmono alias Billy (kiri) daiamankan di Polsek Jambangan Surabaya. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sudah berulang kali masuk penjara, tidak membuat Galih Suryo Lesmono alias Billy (37) jera berbuat kriminal.

Lelaki warga asal Perum Graha Sunan Ampel Wiyung, Surabaya ini menggelapkan mobil Honda Jazz, milik seorang pengelola rental.

Tersangka Billy dilaporan korban Prasetya Aris Pradangga (33), warga Jl Puri Kencana, Karah, Jambangan pemilik mobil rental.

Tersangka Billy menyewa mobil jenis Honda Jazz warna merah Nopol L 412 RI. Setelah batas waktu sewa habis mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Tersangka Billy dibekuk di RSI Wonokromo saat janjian bertemu dengan korbannya, Selasa (22/8/2017).

Baca: Tersangka Penggelapan Menikah di Sel Tahanan

Berita Rekomendasi

Setelah pelaku muncul, anggota Reskrim Polsek Jambangan Surabaya menangkap dan menjebloskan ke sel tahanan.

"Tersangka Billy telah menggadaikan mobil rental yang disewanya di daerah Gresik dengan harga Rp 25 juta rupiah,” sebut Iptu Agus Eko, Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Menurut Agus Eko, tersangka Billy menyewa mobil rental dengan meninggalkan KTP dan kartu pengacara guna meyakinkan pemilik rental.

“Setelah dicek, ternyata alamat di KTP itu sudah ditempati orang lain,” sambung Agus.

Sesuai catatan kepolisian, sudah lebih tiga korban yang melapor atas tindak kejahatan tersangka Belly. Dia pernah ditahan Polrestabes Surabaya pada kasus penipuan dan penggelapan.

Baca: Waskita Realty Siapkan Lahan 6 Ha untuk Bangun TOD di Stasiun Bogor

Selain itu, terangka Billy juga pernah dilaporkan di Polres pelabuhan Tanjung Perak oleh korban yang ditipu dan mengalami kerugian Rp 150 juta. Kemudain, kini tersangka Billy dilaporkan oleh Prasetya lantaran menggadaikan mobil yang disewanya.

Di hadapan penyidik Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, terangka Billy mengaku terpaksa menggadaikan mobil yang telah disewanya, lantaran desakan ekonomi dan harus menghidupi dua istrinya.

“Uangnya sudah habis untuk kehidupan sehari-hari keluarga, karena saya punya dua istri. Kadang juga ke tempat hiburan malam,” tutur tersangka Billy.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa KTP, kartu nama PKPU (lawyer Komnas), satu lembar invoice sewa mobil, satu lembar keterangan leasing PT Varena Multi Finance dan satu lembar copy BPKB Honda Jazz milik korban. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas