Pemindahan 12 Napi Ormas Ke Nusakambangan Diapresiasi, Tapi Diminta Perhatikan Ini
Pemindahan merupakan pemberian hukuman supaya tidak terjadi hal serupa kembali terjadi.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rombongan Anggota Komisi III DPR RI mengunjungi Mapolda Bali, Kamis (24/8/2017).
Kunjungan ini berkaitan dengan penegakan hukum, dan beberapa persoalan hukum di Bali.
Satu di antaranya mengenai pemindahan 12 Narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menyatakan, untuk urusan pemindahan 12 Napi memang sebagai sebuah gagasan cukuplah bagus.
Itu dilihat sebagai upaya pemberian efek jera.
Baca: Pria Datang ke Polsek Denpasar Barat dengan Bersimbah Darah, Ini yang Terjadi
Pendek kata, bisa jadi pemindahan itu ialah pemberian hukuman supaya tidak terjadi hal serupa kembali terjadi.
"Napi ormas dipindahkan, adalah sesuatu gagasan untuk hukuman menjadi lebih berat. Dan terpidana menjadi lebih takut. Atau bisa dikata efek jera," ucapnya.
Hanya saja, perlu diperhatikan ialah realitas yang dihadapi Menkum HAM saat ini, yakni over capacity (kelebihan kapasitas) di dalam tahanan itu sendiri.
Karena bisa dilihat saja, tahanan narkoba sudah membludak bahkan berdampak tingginya uang makan.
Menkum HAM, sampai-sampai meminta bantuan kenaikan anggaran. Sebab, saat ini anggaran itu sekitar Rp 4,1 Triliun.
"Hal-hal itulah yang harus diperhatikan. Bagaimana Nusakambangan saat ini. Kalau tidak diperhatikan, nantinya kan berakibat pada anggaran itu sendiri. Tapi, sebagai sebuah gagasan adalah sebuah hal baik," bebernya. (ang)