Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ciduk Anggota Komplotan Pemecah Kaca Mobil dan Penebar Paku di Jalan

Satu orang dari enam pelaku yang berhasil ditangkap memakai serpihan keramik busi untuk memecahkan kaca mobil

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ciduk Anggota Komplotan Pemecah Kaca Mobil dan Penebar Paku di Jalan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, bersama Direktorat Reserse Umum Polda Jabar menunjukkan sejumlah barang bukti, (24/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil menangkap perampok atau pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) pada 10 Agustus 2017.

Enam orang pelaku sudah ditangkap sedangkan dua orang masih dalam pencarian (DPO).

Satu orang dari enam pelaku yang berhasil ditangkap memakai serpihan keramik busi untuk memecahkan kaca mobil.

"Serpihannya diambil, dimasukkan ke dalam mulut. Kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil, kacanya langsung pecah," kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Kamis (24/8/2017).

Baca: Berusaha Kabur, Dua Penjahat Spesialis Curat Ditembak

Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku secara cepat mengambil barang yang terdapat di dalam mobil.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat kaca mobil pecah, alarm mobil tidak akan berbunyi.

Selain memecahkan kaca mobil, para pelaku juga menyebarkan paku di jalananan.

Setelah menabur paku, tersangka akan mengikuti calon korban dan memberitahu bahwa ban kempes.

Setelah korban turun, pelaku akan masuk ke mobil korban dan mengambil barang yang dianggap berharga.

Baca: Kasus Novel dan Pencuri Burung Walet: Irwansyah Mengaku Dilindas Motor hingga Kemaluan Disetrum

Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Tersangkan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas