Pengakuan Tersangka Narkoba, Pernah Edarkan Satu Kilogram Sabu di Riau
Pengakuan tersebut disampaikan salah seorang tersangka usai gelaran ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru
Penulis:
Budi Rahmat
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Lima orang lelaki ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru atas kepemilikan 980 butir pil happy five, 35 butir pil ekstasi dan 120 gram sabu-sabu.
Tiga bulan mengedarkan di wilayah Pekanbaru, sindikat ini ternyata juga pernah masukkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Pengakuan tersebut disampaikan salah seorang tersangka kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto usai gelaran ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (25/8/2017).
Saat itu Kapolresta mempertanyakan darimanada barang bukti narkoba dibawa tersangka.
Baca: Massa Pemuda Pancasila Beraksi, Pagar Gedung Konsulat Malaysia di Pekanbaru pun Roboh
Kemudian Kapolresta mempertanyakan salah seorang tersangka terkait peredaran narkoba.
"Jadi pernah memasukkan (mengedarkan) sabu-sabu satu kilogram ya," ujar Kapolresta setelah mendengar pernyataan tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kepemilikan pil happy five sebanyak 980 butir, 35 pil ekstasi serta 120 gram sabu-sabu.
Baca: Kisruh Rumahtangga Opick dan Dian Tak Pengaruhi Jemaah Pengajian
Lima orang pelaku turut diamankan dari pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/8/2017) siang.
Dalam penyelidikannya, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapati informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Muara Fajar.
Kemudian dilakukan pengintaian dan selanjutnya penangkapan pada pelaku.