Tertangkap Mesum dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Dicambuk 126 Kali
FB, seorang pemuda asal Aceh Besar, menjalani hukuman cambuk di hadapan khalayak umum, Jumat (25/8/2017).
Editor: Sugiyarto
Usai ditangkap warga, pasangan remaja ini selanjutnya diserahkan ke polisi syariat Provinsi Aceh.
Baca: Pura-pura Ngopi, Dua Warga Sampang Madura Mencuri HP di Gresik saat Penjaga Lengah
Selain itu, ikut juga dicambuk kasus zina sebanyak 100 kali masing-masing adalah berinisial EL, MK, dan MZ. Sedangkan satu terpidana perempuan berinisial A tidak mendapat cambukan karena yang bersangkutan sudah hamil.
Hukum cambuk juga dijatuhkan kepada enam pelanggar syariat lainnya yakni SZ, UN, SM, SF masing-masing dicambuk dari 16 kali hingga 25 kali cambuk.
Sedangkan terpidana berinisial M dan AH dicambuk sebanyak 5 kali di muka umum karena terbukti melakukan permainan judi.
Saat cambuk berlangsung, tim pengawas dari Mahkamah Syariah Aceh Besar juga mengingatkan algojo terkait tata cara mencambuk.
Pengawas sempat menghentikan prosesi pencambukan terhadap seorang terpidana kasus ihktilat karena ketahuan memakai pakaian sebanyak 3 lapis, selain pakaian eksekusi.
Petugas pun meminta terpidana melepas pakaiannya dan melanjutkan hukuman cambukan setelah meminta terpidana hanya memakai satu pakaian saja ditambah dengan jubah eksekusi. (Kompas.com)