Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Edan, Tak Terima Cintanya Diputus, Pemuda Ini Ajak 7 Temannya Gantian Perkosa Gadis SMA Ini

Sebanyak delapan pemuda di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tega memperkosa seorang gadis secara bergantian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Edan, Tak Terima Cintanya Diputus, Pemuda Ini Ajak 7 Temannya Gantian Perkosa Gadis SMA Ini
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG- Sebanyak delapan pemuda di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tega memperkosa seorang gadis secara bergantian.

Tindakan senonoh itu berawal dari pelaku IH (17), mantan pacar korban yang merasa sakit hati lantaran jalinan cintanya diputuskan.

Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, korban dan IH bertemu di sekitar Pantai Seruni,Bantaeng, Selasa (22/8/2017) malam, lalu diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Di dalam perjalanan, pelaku beralasan sepeda motornya mogok sehingga tak lama kemudian datanglah rekan pelaku.

Mereka melucuti pakaian korban lalu melampiaskan nafsu bejatnya secara bergiliran di semak-semak, Kampung Perumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng.

Seorang pelaku yang mengantar korban pulang bahkan meminta untuk menggerayangi korban.

Korban pun kemudian memenuhi permintaan itu karena takut dianiaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena malu, korban tak langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Korban pun mengalami pendarahan dan dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu, Bantaeng.

Polres kini telah menangkap 2 dari 8 pelaku, termasuk IH bersama dengan temannya, EA (17).

"Tim beserta seluruh elemen masyarakat saat ini sedang melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya ," kata Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan kepada TribunBantaeng.com, Senin (28/7/2017).

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bantaeng

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas