Ini Alasan Polda Jatim Ambil Alih Kasus OTT Batu
Jika yang menangani Ditreskrimsus, diharapkan kaus ini penyidikannya lebih valid dan netral
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menarik kasus operasi tangkap tangan (OTT) tiga pejabat Pemkot Batu.
Kini penyidikan kasus tersebut diambil alih Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, penyidikan kasus OTT Batu tidak lagi ditangani oleh Polres Batu.
"Nah, hari ini (Selasa, 29/8/2017) secara resmi sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. Awalnya kasus ini ditangani Polres Batu," sebut Barung di Mapolda Jatim, Selasa (29/8/2017).
Diambil alihnya kasus OTT Batu, kata Barung, atas instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.
Baca: Tiga Pejabat yang Tertangkap di Batu Dilepas, Ada Apa?
Kapolda meminta supaya kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus.
Jika yang menangani Ditreskrimsus, diharapkan kaus ini penyidikannya lebih valid dan netral.
"Tidak ada tenggang rasa antar instansi. Makanya Pak Kapolda (Irjen Pol Machfud Arifin) meminta kasusnya diamabil alih penyidikannya oleh Ditreskrimsus," ucap Barung.
OTT di Batu dilakukan oleh Saber Pungli Kemenkopolhukam, Kamis (24/8/2017).
Ada tiga pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu yang ditangkap.
Baca: Bocah Tewas Tenggelam saat Banjir Landa Perkebunan Sawit di Batu Ampar
Mereka itu, Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widiyanto (NW) alias Yayan, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, M Hafid.
Dari OTT ketiga pejabat Pemkot Batu, Saber Pungli Kemenkopolhukam menyita uang tunai Rp 25 juta.
"Mulai hari ini (Selasa, 29/8/2017) penyidikan dilakukan Ditreskrimsus," tutup Barung.