Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Sikat HP di Stasiun Gubeng dan Ketahuan, Begini Akibatnya

Tertangkapnya pelaku ini bermula saat salah satu pengunjung stasiun Gubeng mengetahui aksi jahat pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Sikat HP di Stasiun Gubeng dan Ketahuan,  Begini Akibatnya
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yono (28) warga Jl Sawah Pulo Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari.

Dia ditangkap lantaran menyikat handphone (HP) milik penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (29/8/2017).

Aksi pencurian ini bermula saat pelaku berada di Stasiun Gubeng.

Dia memilih jadwal pemberangkatan dan kedatangan kereta api.

Saat melihat ada seorang perempuan yang menaruh HP di tas, pelaku mendekati perempuan tersebut. Sejurus kemudian, HP korban berpindah tangan.

"Saya tidak punya pekerjaan dan kepepet karena butuh uang," aku pelaku Yono, Selasa (29/8/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Dompet Anti-Copet Ini Dibekali Teknologi-teknologi Canggih, Bisa Rekam Wajah Pencopet

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida Ariani menjelaskan, tertangkapnya pelaku ini bermula saat salah satu pengunjung stasiun Gubeng mengetahui aksi jahat pelaku.

Tak lama, orang tersebut berteriak copet dan memgagetkan korban dan pelaku.

"Diteriaki copet, pelaku ini mencoba lari namun gagal karena dikepung banyak orang yang saat itu berada di stasiun," kata Farida.

Baca: Ramai Dikomentari Netizen dan Sempat Viral, Inilah Fakta Soal Video Copet Cantik Dihajar Warga

Menurut Farida, pelaku sempat dihajar pengunjung stasiun. Beruntung saat itu ada anggota yang sedang berpatroli di lokasi dan mengamankan pelaku gun dibawa ke Polsek Tambaksari.

Kepada Petugas di Mapolsek, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku juga mengaku jika dirinya mwrupakan residivis kasus copet, dan beberapa kali ditahan serta pernah menjadi buron Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku kembali mendekam di tahanan.

Polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas