Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita 393 Botol Miras dari Gudang di Jalan Maninjau Pekalongan

Total 393 botol minuman keras berbagai merk diamankan polisi dari seorang pemilik bernama Mulyati.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Sita 393 Botol Miras dari Gudang di Jalan Maninjau Pekalongan
Tribun Jateng/Muh Radlis
Anggota Polres Pekalongan menggeledah sebuah ruko yang dijadikan toko kelontong di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan, Selasa (29/8/2017) dini hari. Total 393 botol minuman keras berbagai merk diamankan polisi dari seorang pemilik bernama Mulyati. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Polres Pekalongan menggeledah sebuah ruko yang dijadikan toko kelontong di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan, Selasa (29/8/2017) dini hari.

Dari penggeledahan toko kelontong itu berlanjut ke sebuah gudang di Jalan Maninjau.

Total 393 botol minuman keras berbagai merk diamankan polisi dari seorang pemilik bernama Mulyati.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penggerebekan sebuah gudang minuman keras.

"Ada laporan dari masyarakat, kami langsung lakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud," kata Enrico.

Dari dua lokasi tersebut, kata Enrico, pihaknya mengamankan 393 botol minuman keras berbagai merk.

Berita Rekomendasi

"Pemiliknya satu orang atas nama Mulyati," katanya.

Baca: Elza Syarief: Akbar Faizal Terlalu Panik

Menurut Enrico, kegiatan ini merupakan cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Adha.

Hasil giat tersebut merupakan sitaan terbanyak sepanjang kepemimpinan AKBP Enciro Silalahi.

Anggota Polres Pekalongan menggeledah sebuah ruko yang dijadikan toko kelontong di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan, Selasa (29/8/2017) dini hari. Total 393 botol minuman keras berbagai merk diamankan polisi dari seorang pemilik bernama Mulyati. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Anggota Polres Pekalongan menggeledah sebuah ruko yang dijadikan toko kelontong di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan, Selasa (29/8/2017) dini hari. Total 393 botol minuman keras berbagai merk diamankan polisi dari seorang pemilik bernama Mulyati. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS (Tribun Jateng/Muh Radlis)

"Ini yang paling banyak selama saya di sini," katanya.

Untuk pemilik miras, kata Enrico, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait izin gudang miras.

"Sementara kami kenakan tindak pidana ringan, untuk izinnya masih kami periksa," katanya.

Baca: Bandit-bandit itu Masih Bebas Berkeliaran di Luar

Enrico mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait pelanggaran hukum di Kota Pekalongan.

"Apabila ada pelanggaran hukum tolong laporkan ke kami atau kantor polisi terdekat," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas