Polisi Sita 393 Botol Miras dari Gudang di Jalan Maninjau Pekalongan
Total 393 botol minuman keras berbagai merk diamankan polisi dari seorang pemilik bernama Mulyati.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Polres Pekalongan menggeledah sebuah ruko yang dijadikan toko kelontong di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan, Selasa (29/8/2017) dini hari.
Dari penggeledahan toko kelontong itu berlanjut ke sebuah gudang di Jalan Maninjau.
Total 393 botol minuman keras berbagai merk diamankan polisi dari seorang pemilik bernama Mulyati.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penggerebekan sebuah gudang minuman keras.
"Ada laporan dari masyarakat, kami langsung lakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud," kata Enrico.
Dari dua lokasi tersebut, kata Enrico, pihaknya mengamankan 393 botol minuman keras berbagai merk.
"Pemiliknya satu orang atas nama Mulyati," katanya.
Baca: Elza Syarief: Akbar Faizal Terlalu Panik
Menurut Enrico, kegiatan ini merupakan cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Adha.
Hasil giat tersebut merupakan sitaan terbanyak sepanjang kepemimpinan AKBP Enciro Silalahi.
"Ini yang paling banyak selama saya di sini," katanya.
Untuk pemilik miras, kata Enrico, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait izin gudang miras.
"Sementara kami kenakan tindak pidana ringan, untuk izinnya masih kami periksa," katanya.
Baca: Bandit-bandit itu Masih Bebas Berkeliaran di Luar
Enrico mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait pelanggaran hukum di Kota Pekalongan.
"Apabila ada pelanggaran hukum tolong laporkan ke kami atau kantor polisi terdekat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.