Ternyata Ini Alasan Ali Hina Kapolri Jenderal Tito Karnavian
engenai kasus yang menjeratnya ini, Ali mengatakan, menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum dan akan kooperatif
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Saat menjalani persidangan sebagai terdakwa pengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ali tidak didampingi pengacara.
Ali mengaku akan mencari pengacara untuk mendampinginya.
Ali juga terlihat tenang dengan mengenakan pakaian koko berwarna putih saat mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Usai sidang Ali berjalan tenang.
Baca: Terdakwa Pengancam Kapolri Jadi Pempek Disidang
Ia pun mau menjawab pertanyaan awak media.
Saat ditanyakan mengenai kasus yang menjeratnya ini, Ali mengatakan, menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum dan akan kooperatif.
Ia juga mengaku menyesal telah memposting tulisan berisi ancaman terhadap kapolri.
“Saya menyesal,” ujar Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2017). Menurut dia, apa yang dilakukannya hanyalah spontanitas.
“Saya melakukan itu hanya spontanitas kecintaan saya terhadap ulama (Habib Rizieq Shihab) saja,” katanya.
Ali mengaku dirinya adalah simpatisan ormas Front Pembela Islam (FPI).
M Ali Amin Said (35) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2017).
Terdakwa penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum Suparman.
Ali didakwa dengan dakwaan primair pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ali juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.