Karyawan Ini Nekat Curi Mesin Milik Pabriknya Saat Jam Kerja
Budiarto (23) bersama dua temannya tak bisa merayakan Idul Adha bersama keluarga.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Budiarto (23) bersama dua temannya tak bisa merayakan Idul Adha bersama keluarga.
Tiga warga Kendal, Jawa Tengah, itu harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Budiarto dan Abdul Qohar (30) ditahan karena mencuri mesin penggilingan batu pasir.
Baca: Ini Sosok Amir Mirza yang Ikut Terjaring OTT KPK Wali Kota Tegal
Bak pagar makan tanaman, aksi itu dilakukan di pabrik tempat mereka bekerja di Dusun Truko, Desa Surokonto Kulon, Pageruyung, 12 Agustus lalu.
"Pelaku tergolong nekat karena melakukan pencurian pada jam kerja saat karyawan lain lengah," papar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, Rabu (30/8/2017).
Keduanya mengangkut mesin itu menggunakan mobil Xenia berpelat nomor K8732QC.
Baca: Ini Sejumlah Pejabat yang Terkena OTT KPK Saat Berada di Rumah
Alat itu dijual kepada Nur Taufik (41), warga Desa/Kecamatan Pageruyung.
Akibatnya, korban yaitu pemilik perusahaan yakni Ketut Wiyasa mengalami kerugian Rp 25 juta.
"Tiga pelaku itu sedang menjalani pemeriksaan dan mendekam di ruang tahanan Polres Kendal. Kami juga menyita beberapa barang bukti," papar Aris. .(Dini Suciatiningrum)
Artikel ini telah tayang Tribun Jateng dengan judul: NEKAT, Dua Karyawan Ini Curi Mesin Milik Pabriknya Saat Jam Kerja