Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Ini Rekam Remaja Putri yang Tengah Asyik Mandi, Ini Akibatnya

Tersangka mengaku sudah dua kali merekam orang mandi di kamar mandi tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Pemuda mesum,  Eko Wibowo kepergok merekam aktivitas mandi di kamar mandi umum daerah Keparakan Kidul, Mergangsan, Selasa (29/8).

Menggunakan ponselnya, pemuda itu  merekam dua orang remaja putri saat sedang mandi.

Kapolsek Mergangsan AKP Anang Sutanta mengatakan pada Selasa malam, warga Keparakan membawa seorang pemuda ke kantor polisi.

Setelah dijelaskan duduk perkaranya, ternyata pemuda yang juga warga Keparakan itu tertangkap basah tengah merekam aktivitas mandi di kamar mandi umum.

Tersangka mengaku sudah dua kali merekam orang mandi di kamar mandi tersebut.

Baca: Saat Wali Kota Risma Mengintip Sepasang Remaja Sedang Berpangkuan di Taman

Eko mengatakan niatnya muncul pertama kali pada 23 Agustus silam.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ia mandi di kamar mandi umum yang mempunyai empat bilik itu, ia mendengar ada suara orang mandi di bilik sampingnya.

"Dari situ timbul niat untuk merekam orang yang sedang mandi tersebut," jelas Anang, Rabu (30/8/2017).

Seorang remaja putri yang sedang mandi dapat ia rekam saat itu.

Dengan modus yang sama, pada 29 Agustus kemarin kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan korban yang berbeda.

Baca: Minggat 3 Bulan, Ibu Muda Ini Ditemukan Lagi Mesum dengan Selingkuhannya di Kamar Mandi

"Saat berakasi ia merekam lewat fentilasi yag ada di dalam kamar mandi. Saat itu korban mengetahui perbuatan tersangka. Ia melihat ada ponsel di ventilasi yang sedang merekam kegiatannya, korban langsung mengguyur pelaku," tambahnya.

Korban yang juga seorang remaja perempuan ini minta tolong warga.

Begitu pelaku keluar dari kamar mandi, banyak warga yang sudah menunggu untuk meringkusnya.

"Pelaku dikenakan pasal 282 ayat 1 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," tandasnya. (nto/tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas