Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seminggu Tak Pulang, Istri Temukan Suami Ngamar dengan Sesama PNS

Selasa malam, RN dan D menginap di Mapolres Sikka menanti permintaan keterangan pada Rabu pagi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sikka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Seminggu Tak Pulang, Istri Temukan Suami Ngamar dengan Sesama PNS
Tribun Kalteng / Faturahman
Ilustrasi ngamarSejumlah pasangan bukan suami istri terjaring saat ngamar di Hotel di Kota Palangkaraya. 

Penyidikan terhadap D dan  RN,  kata  Andryz, masih berlangsung dan dikenakan pasal 284 (ayat  1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan.

“Proses  hukum  kami lanjutkan.  Kami masih kumpulkan saksi dan bukti-bukti lainnya,kasus ini murni pengaduan dari M,” ujar  Andryz.

D mengakui  keberadaanya dengan  RN sesama  ASN  di kamar kos  di Lorong  Angkasa,  Kelurahan  Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa  (29/8/2017).

D mengakui tidak berbuat apa-apa  dengan RN.  Meski  dia  tak menegaskan aktivitas apa yang sedang dilakukan  dengan  RN, sesama ASN di  Sikka.

D mengakui   telah mengenal RN dan  menjadi  sahabatnya sejak  tahun 2016.  

Sempat digosipkan menjalani  hubungan istimewa, D tak pedulikan. Menurutnya, masyarakat Kota Maumere selalu sensitif dan menilai  negatif bila seorang pria  sedang berdekat dengan  perempuan.

Ia mengaku  heran, penggerebekan  dirinya  dengan  RN  dibesar-besarkan. Padahal,kata D,ada kasus yang  lebih besar melibatkan  pejabat oknum pemerintahan.

Berita Rekomendasi

“Dia  (RN)  kan staf saya di satu  kantor.  Ya otomatis  kami punya kedekatan karena pekerjaan,” ujar   D kepada wartawan  didampingi  penasehat hukum, Victor  Nekur, S.H, dari  Orin Bao Law Office,  Rabu siang  (30/8/2017)  di Maumere.

D menjabat kepala bidang di salah  satu  dinas  otonom di Pemkab  Sikka, mengatakan soal  yang menimpanya bukan musibah,tetapi   cobaan  dari  Tuhan.

“Saya akan tanggungjwab  atas masalah yang saya  hadapi. Tapi saya  tidak  campuri urusan oranganya,” tandas  D.

Victor  Nekur mengharapkan media massa  menulis apa  adanya kasus menimpa klienya. Ia  tidak membenci dan membela siapa pun.

Sebelum D tersangkut kasus pidana ini, kata  Victor, D  telah menunjuknya menjadi penasehat hukum kasus perdata  D  menggugat cerai  M.   Namun, status D sebagai ASN,  demikian  Victor, perceraian harus disetujui atasan  D  yakni  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (PMD)  dan  Sekretaris  Daerah  Sikka.

Ketika   rencana mediasi direncanakan  hari   Rabu,  hari  Selasa malam  D menelponnya  supaya  datang ke  Polres  Sikka.

“Saya  tanya D kenapa  terjadi  begini (ditangkap).  D mengakui benar dia  (dengan RN) berada di kos, sampai saat ini  tidak  terjadi  apa-apa,” ujar  Victor.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas