Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Polisi menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen atas gugatan perdata kasus sengketa tanah bekas perkebunan Kaligentong yang melibatkan TNI dan warga.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Polisi menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen atas gugatan perdata kasus sengketa tanah bekas perkebunan Kaligentong yang melibatkan TNI dan warga.
Laporan dengan nomor: LP/ 190/ VIII/ 2017/ JATIM/RESTL-AGUNG itu dibuat oleh tim bantuan hukum Kodam V Brawijaya, Rabu (30/8/2017) terhadap 2 orang, yakni Sutrisno selaku perwakilan kelompok warga penggugat dan Eggi Sudjana yang berstatus pengacara warga.
Pokok laporan itu berupa dugaan penggunaan dokumen fiktif saat sidang perdata sengketa tanah tersebut di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Baca: Dari Balik Penjara, Ini Isi Doa Ahok untuk Najwa Shihab
Dokumen itu di antaranya meliputi surat kuasa dari 2 orang warga anggota penggugat. Dua orang warga ini ternyata diketahui sudah meninggal dunia sejak tahun 2015 padahal gugatan dibuat tahun 2016.
Terhadap surat kuasa milik dua penggugat yang telah meninggal dunia itu, tim hukum Kodam menemukan adanya indikasi pemalsuan berupa ketidakcocokan antara tanda tangan pada KTP yang berupa cap jempol dan pada surat kuasa yang berupa tanda tangan biasa.
Atas laporan itu, Kepala Bagian Humas Polres Tulungagung Saeroji mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap laporan itu.
Pihaknya juga masih belum melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk dimintai keterangannya karena masih fokus pada materi laporan.
Baca: Fadli Zon: Saya Ingin Kritik Presiden Berkali-kali Kumpulkan Buzzer Politik di Istana
"Pemeriksaan masih meliputi materi-materi pokok yang menjadi obyek laporan dan melengkapi dokumennya," ujar Saeroji, Kamis (31/8/2017).
Saeroji menambahkan, pendalaman juga akan menyasar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Itu dilakukan untuk mencari keterangan tentang KTP yang dimaksud dalam laporan.
"Bahkan nanti bisa juga dilakukan uji lab (terhadap dokumen itu)," pungkasnya.
Sementara itu, sengketa itu terjadi terhadap obyek tanah eks perkebunan Kaligentong yang ada di Tulungagung seluas 1431,11 hektar.
Sengketa itu melibatkan warga lima desa di tiga kecamatan yaitu Tanggunggunung, Kalidawir, serta Pucanglaban. Warga berhadapan dengan TNI Angkatan Darat dalam sengketa itu. (M AGUS FAUZUL HAKIM)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Dugaan Pemalsuan Dokumen, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi