Oknum Polisi Nyambi Jadi Pencuri, Ia Nangis Saat Dipecat, Lihat Viedonya
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 11 anggotanya, Kamis (31/8/2017) di Halaman Mapolda Riau Jala
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 11 anggotanya, Kamis (31/8/2017) di Halaman Mapolda Riau Jalan Sudirman.
Namun secara simbolis dalam upacara tersebut Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mencopot seragam Briptu Taufik Hidayat dari Sat Sabhara Polres Kepulauan Meranti yang telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yaitu dengan telah dijatuhi pidana 10 bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Diketahui bersangkutan juga terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkoba.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak anggota-anggotanya yang melanggar hukum. Saya minta kepada saudara taufik untuk tegar dan berubahlah menjadi lebih baik perbanyak dan perdalam ilmu agama."
"Saya mau dengar nanti bisa jadi ustad, syukur-syukur bisa menghafal alquran," jelas Kapolda saat menyampaikan arahanya dalam upacara tersebut.
Selain Taufik ada 10 anggota lagi yang dinyatakan dipecat dari anggota Polri yakni, Brigadir Royen Silalahi dan Briptu Sautimal Pucer yang bertugas di Brimob Polda Riau.
Kemudian Briptu Donny Pramana bertugas di Subdit Dalmas Dit Sabhara Polda Riau, Brigadir Ade Winata bertugas di Pamsik Yanma Polda Riau, AIPTU Sumardi bertugas di Polres Kampar, Brigadir Romi Sitinjak bertuhas di Sabhara Polres Rokan Hilir.
Kemudian Brigadir Ade Tiyawarman bertugas di Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Briptu Berly Nopi Silalahi bertugas di Sat sabhara Polres Rokan Hilir, Bripda Suardi Yanto bertugas di sat sabhara Polres Kepulauan Meranti dan Briptu Fakhrur Rozi bertugas di Polres Kampar.
Menurut Kapolda dari sebelas yang dipecat tersebut sudah melanggar ketentuan terutama baik itu secara sah terbukti telah meninggalkan tugasnya dalam waktu 30 hari kerja secara berturut-turut, kemudian ada pula yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Yang paling banyak itu karena mereka sudah meninggalkan tugas mereka secara berturut-turut sesuai aturan maka dilakukan pemberhentian," kata Kapolda Riau.
Menurutnya, ada 27 anggota Polda yang diajukan untuk dilakukan pemberhentian karena sudah melakukan pelanggaran-pelangharan. Namun, sampai saat ini baru 11 yang selesai diproses PDTH.
"Sisanya 16 sedang dalam proses," pungkasnya.