Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Jual Senpi Rakitan ke Polisi

Pelaku akan menjual senjata api (senpi) jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru kaliber 38, dan selongsong peluru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Jual Senpi Rakitan ke Polisi
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhamamd Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM,  BALIKPAPAN - Polisi baru-baru ini menangkap seorang warga yang memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Djulian Peterson Watulingas ia ditangkap di kawasan taman dekat Mako Polsek Balikpapan Selatan, pada Selasa (22/8) lalu. 

Saat itu ia hendak menjual senjata api (senpi) jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru kaliber 38, dan selongsong peluru.

Namun bukannya pembeli yang datang, malah polisi yang ditemuinya.

Polisi saat itu langsung menggeledah tersangka.

Djulian tak berkutik saat sepucuk senpi yang diselipkan di pinggangnya didapat polisi. Prian berbadan gempal tersebut langsung digelandang ke Mako Polsek Balikpapan Selatan.

Berita Rekomendasi

Baca: Puluhan Senpi Rakitan Buatan Sanusi Dibeli Para Pelaku Kejahatan

Senpi tersebut didapat pada 2015 silam, di salah satu kapal penyebrangan. Kala itu ia hendak menuju kawasan Hulu Mahakam bersama sang istri menggunakan kapal kayu.

"Pas saya mandi pagi, di sela-sela kamar mandi saya lihat ada itu (senpi) kemudian saya ambil," tuturnya.

Dua tahun di tangan senpi tersebut hanya disimpan di rumah. Namun, karena sudah lama ditangannya tersangka pun nekat menjualnya. 

Baca: Wakil Wali Kota Tegal: Makane Aja Goroh, Yen Goroh Dicekel KPK

Tapi apes bukannya pembeli yang datang, malah polisi yang menangkapnya.

"Ini merupakan laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa tersangka mempunyai senpi rakitan, setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta.

Baca: Tak Sempat Nonton Episode Terakhir Mata Najwa? Cek Disini, Nana Sampai Terbata-bata

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahu  1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas