Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan Tak Pulang, PNS Ini Ditemukan Ngamar Bareng dengan Stafnya Sesama PNS

Seminggu berlalu, D tak kembali ke rumahnya di Kota Maumere. Ditelepon dan dikirimi pesan singkat (SMS), tak ada jawaban.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sepekan Tak Pulang, PNS Ini Ditemukan Ngamar Bareng dengan Stafnya Sesama PNS
ist
Ilustrasi 

Berdasarkan penyidikan keduanya dijerat pasal 284 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan.

“Proses hukum kami lanjutkan. Kami masih kumpulkan saksi dan bukti-bukti lainnya, kasus ini murni pengaduan dari M,” ujar Andryz.

D mengakui keberadaanya bersama pasangannya di kos tersebut. Namun ia membela diri bahwa mereka tak melakukan apapun selama tinggal berdua tersebut.

Dirinya mengungkapkan bahwa ia mengenal RN dan menjadi sahabatnya sejak tahun 2016 lalu. Keduanya sempat digosipkan memiliki hubungan spesial.

Tapi D tak ambil pusing. Ia menyalahkan warga yang katanya terlalu sensitif dan selalu menilai negatif jika ada pria yang dekat dengan seorang perempuan.

Ia pun mengaku heran kenapa penggerebekan dirinya dibesar-besarkan. Padahal menurut D masih banyak kasus lebih besar oknum pemerintahan lebih besar dari kasus dirinya.

“Dia (RN) kan staf saya di satu kantor. Ya otomatis kami punya kedekatan karena pekerjaan,” ujar D kepada wartawan didampingi penasehat hukum, Victor Nekur, S.H, dari Orin Bao Law Office, Rabu siang (30/8/2017) di Maumere.

Berita Rekomendasi

D yang menjabat sebagai kepala bidang di salah satu dinas otonom di Pemkab Sikka, ini menegaskan bahwa peristiwa itu bukan musibah.

Melainkan cobaan dari Tuhan. Ia sendiri menghargai laporan yang dilayangkan istrinya ke polisi.

“Saya akan tanggungjwab atas masalah yang saya hadapi. Tapi saya tidak campuri urusan orangnya,” tandas D.

Penasehat hukum, Victor Nekur mengharapkan media massa menulis apa adanya kasus menimpa klienya. Ia tidak membenci dan membela siapa pun.

Sebelum D tersangkut kasus pidana ini, kata Victor, D telah menunjuknya menjadi penasehat hukum kasus perdata dimana D menggugat cerai M.

Namun, lantaran status D sebagai ASN, maka perceraian itu harus disetujui atasan D yakni kepala dinas instansi tempat bekerja D.

Ia menegaskan bahwa kliennya akan menghormati laporan yang dilayangkan istrinya. Hal ini semakin membulatkan tekad D untuk menceraikan istrinya.

Lantaran D menegaskan bahwa dirinya sudah tak lagi menemukan kecocokan dengan istri yang sudah memberinya seorang anak berusia sembilan tahun tersebut. (*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas