Hindari Denda Pajak, Polres Grobogan Sosialisasi E-Samsat Sakpole
Acara ini digelar atas kerjasama beberapa pihak seperti UPPD Samsat Kabupaten Grobogan, serta pihak Jasa Raharja dan PMI.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Anggota Satuan Lantas Polres Grobogan, Minggu (3/9/2017) menggelar sosialisasi E-Samsat Sakpole di Car Free Day Jl. R Suprapto, Grobogan, Jawa Tengah.
Acara ini digelar atas kerjasama beberapa pihak seperti UPPD Samsat Kabupaten Grobogan, serta pihak Jasa Raharja dan PMI.
Diketahui, Sakpole adalah Sistem Administrasi Pajak Online terobosan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja Jateng, Bank Jateng, dan beberapa perbankan lainnya.
Baca: Isak Tangis Selimuti Pemakaman Catur, Suporter yang Tewas Terkena Ledakan Petasan
Melalui sistem aplikasi yang berbasis android dan diunduh secara gratis di playstore tersebut.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Panji Gedhe Prabawa menjamin masyarakat akan dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan skala tahunan khusus wilayah Jawa Tengah.
"Dengan adanya aplikasi ini, pembayar pajak tidak perlu lagi mengantri karena bisa melakukan pembayaran dimanapun dengan menggunakan metode e-banking, mobile banking, mesin ATM dan SMS payment," ucap Panji Gedhe dalam keterangannya, Minggu (3/9/2017).
Panji Gedhe menuturkan penggunaan aplikasi tersebut sangatlah mudah yakni dengan mengikuti petunjuk yang disediakan.
Baca: Cerita Haru Nanik, Istri Sopir Bus Patas Eka yang Tewas Setelah Terkena Lemparan Batu
Apabila sudah membuka aplikasi, pengguna bisa memilih fitur pendaftaran online, kemudian mengisi data-data dan nanti akan muncul kode pembayaran.
Lebih lanjut, selain memudahkan warga, terobosan aplikasi Sakpole diharapkan bisa menghilangkan praktek percaloan dan pungli.
Bahkan wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan pajak.
Bagi wajib pajak yang berada di luar kota, tidak perlu khawatir, karena tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi Sakpole.
"Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengunduh bukti pembayaran di aplikasi Sakpole kemudian ditukarkan dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP di kantor Samsat Online atau Samsat Keliling," tambahnya.