Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jonathan Gerebek Istrinya yang Ngamar dengan Bule Jerman

Polisi tidak dapat melakukan penahanan terhadap pasangan selingkuhan itu karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jonathan Gerebek Istrinya yang Ngamar dengan Bule Jerman
HDCN
Ilustrasi. 

Baca: Ratusan Liter Arak Disita Polsek Denpasar Barat dari Jalan Bedahulu dan Jalan Kalimantan

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Putu Indrajaya mengatakan, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Keduanya telah ditetapkan wajib lapor.

Ia mengatakan, pihaknya juga belum mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.

Pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap keduanya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas