Korupsi Alat Kesehatan, Hukuman Dirut PT Adiyakarta Diperberat di Tingkat Banding
Untuk pidana denda dan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tidak merubah putusan di tingkat pertama
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hukuman Direktur Utama PT Adityakarta Perdana Utama Medica, Bainuddin Hendry, diperberat di tingkat banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Majelis hakim menambah hukuman pidana penjara terhadap Bainuddin.
Pada pengadilan tingkat pertama, Bainuddin dihukum pidana penjara selama empat tahun.
Pada tingkat banding, hukuman pidana penjaranya menjadi lima tahun dan enam bulan. Putusan ini dibacakan pada 3 Agustus 2017.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengutarakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat pertama.
Pada putusan itu, majelis hakim memperbaiki lamanya pidana penjara terhadap Bainuddin.
Baca: Selidiki Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendidikan Papua, Bareskrim Gandeng BPK
“Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan terhadap terdakwa (Bainuddin),” kata Jesayas saat dihubungi, Minggu (3/9/2017).
Menurut dia, majelis hakim tingkat tinggi menyatakan Bainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk pidana denda dan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tidak merubah putusan di tingkat pertama.
Bainuddin divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,079 miliar.
Jika Bainuddin tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Baca: Ribuan Petani Sambut Baik Sudin Pimpin PDIP Lampung
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Tarigan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bainuddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Kasus ini bermula dari adanya proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RS Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2009.
Panitia lelang memenangkan perusahaan yang dipimpin Bainuddin menjadi penyedia alat kesehatan dan pengadaan barang pada proyek tersebut padahal perusahaan tersebut tidak lulus pada tahap evaluasi lelang.
Baca: Komisi Yudisial Cari 8 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA
Dalam pembelian 17 item barang alat kesehatan, Bainuddin malah menyerahkan sepenuhnya kepada panitia lelang yaitu Inda Darmawan, Idali Hasan dan Slamet Riyadi.
Akibatnya terjadilah kebocoran keuangan negara pada pembelian delapan barang.
Ini dikarenakan Bainuddin bersama dengan panitia lelang tidak membeli langsung kepada perusahaan yang memberikan dukungan untuk pengadaan proyek tersebut.
Akibatnya terjadilah kerugian keuangan negara Rp 1,6 miliar.