Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulsel Kembali Terbitkan Sprindik Baru dengan Pasal yang Sama?

Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menyita sedikitnya 5.000 ton gula rafinasi. Kemudian menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Sulsel Kembali Terbitkan Sprindik Baru dengan Pasal yang Sama?
Ist/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar  Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ridwan Tandiawan terhadap Distreskrimsus Polda Sulsel terkait penetapan Tersangka atas Ridwan Tandiawan.

Sebelumnya, penyidik Satuan Tugas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai Tersangka terkait kepemilikan gula rafinasi yang diduga tidak memiliki Izin Edar yang ditemukan petugas di gudang UD Benteng Baru tanggal 22 Mei 2017.

Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menyita sedikitnya 5.000 ton gula raf inasi. Kemudian menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka.

Terkait dengan penetapan Tersangka tersebut, Ridwan Tandiawan menunjuk kuasa hukumnya Imran S Kristanto, Nasrullah A.M, Rizky Pramana Dwijaya, Andhika Pratama Santosa, dan M. Thahir Abdullah, dari firma hukum Wecolaw Office.

Para kuasa hukum ini melakukan permohonan pra peradilan terhadap Polda Sulsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2017 yang ditandatangani di Singapura dan telah disahkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dengan Nomor 3732/KONS-LEG/VII/17 tanggal 28 Juli 2017.

Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut telah diputus pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sebagaimana dalam putusan yang dibacakan, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir.

Ridwan Tandiawan melalui kuasa hukumnya menyambut baik hasil Keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah menerima permohonan pra peradilan tersebut.

Berita Rekomendasi

“Alhamdulillah keadilan berhasil ditegakan, karena memang dari awal klien kami sudah mempunyai itikad baik untuk memperpanjang izin edarnya dan sekarang izin tersebut telah keluar. Langkah berikutnya kami akan serahkan kepada klien kami, namun kami semua bersyukur semua sekarang menjadi jelas,” ujar Imran S Kristanto, kuasa hukum Ridwan Tandiawan, dalam keterangannya, Minggu (3/9/2017).

Selama persidangan terungkap suatu fakta hukum yang sahih bahwa gula rafinasi ternyata tidak berbahaya jika di konsumsi oleh masyarakat.

Hal ini terungkap setelah semua saksi ahli yang diajukan pihak Pemohon dan Termohon berpendapat bahwa selama ini belum terbukti bahwa gula rafiinasi berbahaya dan tidak boleh di konsumsi oleh masyarakat. Dengan demikian maka issue bahwa gula rafinasi adalah berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat merupakan suatu stigma yang jelas-jelas keliru dan tidak benar.

Dalam memberikan putusannya, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosi telah mempertimbangkan kepemilikan Izin Edar yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepemilikan Standar Nasional Indonesia, serta penyidikan Distreskrimsus Polda Sulsel yang tidak cermat karena tidak melibatkan BPOM.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir mengeluarkan Putusan No. 19/PID.PRA/2017/PN. Mks tanggal 24 Agustus 2017 yang pada amarnya menyatakan penetapan Ridwan Tandiawan selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan penyidikan yang dilakukan Distreskrimsus Polda Sulsel adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Kami mendapat informasi bahwa pihak Polda Sulawesi Selatan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh salah satu pejabat pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel atas LPA yang sama dengan yang sebelumnya, pasal – pasal yang disangkakan kepada klien kami pun sama dengan yang sebelumnya, hal ini terkesan janggal dan tidak lazim," ujar Imran S Kristanto.

"Meskipun hal ini mungkin merupakan hak dari pihak Polda Sulawesi Selatan, namun kami berpendapat bahwa hal tersebut saat ini sudah tidak ada relevansinya lagi dan terkesan dipaksakan karena toh saat ini klien kami sudah memiliki semua perizinan yang diperlukan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya,” dia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas