Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Ini Nakhodai Kapal Milik Warga Malaysia dan Mencuri Ikan di Indonesia

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, Lanurudia diupah 1.200 ringgit Malaysia atau Rp 3,6 juta rupiah oleh pemilik kapal.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in WNI Ini Nakhodai Kapal Milik Warga Malaysia dan Mencuri Ikan di Indonesia
HO
Lanurudia (31) nakhoda kapal asing berbendera Malaysia saat ini mendekam di sel Satlan Polairud Polda Kaltim di Tarakan lantaran melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia beberapa waktu lalu. Kini ia resmi jadi tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Nakhoda kapal ikan berbendara Malaysia yang diamankan jajaran Polairud Polda Kaltim beberapa waktu lalu merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Lanurudia (31), sang nakhoda, diketahui merupakan warga Jalan Kakap RT 07, Sungai Dama, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, Lanurudia diupah 1.200 ringgit Malaysia oleh pemilik kapal.

Bila dirupiahkan mencapai Rp 3,6 juta setiap bulan. Setiap 8 bulan sekali tersangka baru bertemu keluarga di Samarinda. 

Hal itu diungkap Dir Polairud Polda Kaltim didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoto, Minggu (3/9/2017).

Nakhoda tersebut mengaku acap kali beroperasi di perairan laut Indonesia lantaran di sana banyak ikan ketimbang di perairan Malaysia.

Berita Rekomendasi

Saat diamankan jajaran Polairud, kapal yang ia nakhodai berkegiatan di 1,8 mil masuk di kawasan teritorial Indonesia. 

Baca: Dua Kapal Malaysia Kembali Tertangkap Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Polisi juga mengamankan 500 kg ikan hasil tangkapan di laut Indonesia.

Mereka juga tak bisa menunjukkan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) serta dokumen lainnya. 

"Kami pantau mereka dari malam. Lampu penerangan mereka matikan, salat tahu keberadaan kami. Usai memastikan titik koordinat bahwa di sana masuk wilayah teritori negara kita, barulah kami lakukan penindakan," ujarnya.

"Bendera Malaysia berkibar di atas kapal. Biasanya saat masuk ke perairan Indonesia mereka ganti, bendera (malaysia) dimasukan ke meja nakhoda. Tapi kemarin mereka tak ganti," sambungnya.

Lanjut Harun, pada 2017 sekitar 11 pengungkapan ilegal fishing berhasil ditindak jajaran Polairud Polda Kaltim.

Kendati demikian baru 1 kasus yang melibatkan kapal asing hingga Agustus 2017. 

"Tahun sebelumnya ada 1 kasus melibatkan kapal asing. Sisanya, kasus penangkapan kepiting, bom ikan, dan sebagainya," bebernya.

Baca: Ingat Model Asal Kalimantan yang Buta karena Tidur Pakai Softlens? Nasibnya Kini Seperti Ini

Pemberitaan sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Kaltim menetapkan nakhoda kapal ikan asing berbendera Malaysia sebagai tersangka, Kamis (30/8/2017). 

Lantaran diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia, Senin (28/8/2017) lalu.

"Kapal asing berbendera Malaysia tersebut kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan 1,8 mill di dalam teritorial perairan kita," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.

Saat ini kapal asing tersebut diamankan di Satlan Polairud Polda Kaltim di Tarakan, Kalimantan Utara.

Nakhoda yang diketahui bernama Lanuridia warga negara Indonesia dijebloskan ke dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) turut diamankan petugas. Namun status mereka hanya sebagai saksi. Dua di antara ABK tersebut merupakan warga negara Malaysia

"ABK statusnya saksi sementara ini. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan, apabila di lain waktu ketangkapan dengan kasus yang sama, polisi tak segan menahan dan dijadikan tersangka," ungkap Harun, Kamis (30/8/2017).

Kapal ikan asing yang dinakhodai Lanuridia tersebut mengangkut 500 kilogram ikan laut Indonesia saat diciduk aparat kepolisian.

Hasil laut tersebut pun sudah dilakukan lelang sebagian, beberapa juga disisihkan untuk keperluan pembuktian penyidikan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas