Yanto Hanya Butuh Waktu Tak Sampai Lima Menit Curi Motor di Parkiran
Dari pengakuan tersangka, ia sudah 11 kali beraksi di lokasi yang berbeda. Rata-rata, lokasi pencurian masih berada di wilayah hukum Polsek Helvetia.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Yanto alias Anto Keleng (42) adalah satu dari dua sindikat pencurian motor khusus parkiran gerai waralaba di Medan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia.
Dari tangan tersangka, disita kunci letter T yang biasa digunakan untuk beraksi.
Saat diinterogasi petugas, warga Jl Binjai KM 9, Gang Subur, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal sempat berbelit-belit.
Namun, ketika digertak petugas, barulah Yanto mengakui semua perbuatannya.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka hanya butuh waktu kurang dari lima menit untuk mencuri motor. Biasanya, mereka lebih dulu berkeliling di gerai-gerai waralaba," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni, Senin (4/8/2017).
Baca: Spesialis Curanmor di Parkiran Gerai Waralaba Dibekuk sedang Tidur-tiduran
Kompol Trila mengatakan, dari pengakuan tersangka, ia sudah 11 kali beraksi di lokasi yang berbeda. Rata-rata, lokasi pencurian masih berada di wilayah hukum Polsek Helvetia.
"Setelah berhasil merusak kunci motor korban, maka motor curian itu akan dibawa kabur oleh MI. Tersangka MI ini masih kami buron," kata Trila.
Mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini mengatakan, mereka telah mengetahui identitas lengkap MI. Sayangnya, ketika hendak ditangkap, MI sudah keburu kabur.
"Kami masih berupaya mencari siapa saja penadah dalam kasus ini. Mengingat, aksi pencurian sudah 11 kali dilakukan," ujar Trila. (Ray/tribun-medan.com)