Anggota DPRD Kalimantan Tengah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Sekolah
Pihak kepolisian belum memberi penjelasan rinci mengenai keterlibatannya dalam kasus itu. Polisi masih terus memeriksa yang bersangkutan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah berinisial YB atau Yansen Binti ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran sekolah, Senin (4/9/2017).
Status itu ditetapkan setelah Yansen menjalani serangkaian pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Sementara tersangka lainnya, yakni berinisial IG.
"Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka malam ini dalam kasus yang sama yakni YB dan IG. Keduanya telibat kasus yang sama," Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu.
YB dan IG, lanjut dia, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, AKBP Pambudi tak menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan keduanya terkait kasus pembakaran itu.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap YB karena masih belum selesai pemeriksaanya oleh penyidik," tambahnya.(*)