Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Sekolah

Pihak kepolisian belum memberi penjelasan rinci mengenai keterlibatannya dalam kasus itu. Polisi masih terus memeriksa yang bersangkutan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah berinisial YB atau Yansen Binti ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran sekolah, Senin (4/9/2017).

Status itu ditetapkan setelah Yansen menjalani serangkaian pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Sementara tersangka lainnya, yakni berinisial IG.

"Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka malam ini dalam kasus yang sama yakni YB dan IG. Keduanya telibat kasus yang sama," Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu.

YB dan IG, lanjut dia, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun, AKBP Pambudi tak menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan keduanya terkait kasus pembakaran itu.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap YB karena masih belum selesai pemeriksaanya oleh penyidik," tambahnya.(*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas