Hadapi Aksi Keprihatinan Rohingya, Candi Borobudur Tetapkan Kondisi Siaga I
Merespons rencana unjuk rasa, Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono menetapkan siaga I di sekitar Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Merespons rencana unjuk rasa, Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono menetapkan siaga I di sekitar Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.
Polda Jateng akan mengerahkan 22 satuan setingkat kompi (SSK) polisi yang dibantu TNI sebanyak 3 SSK.
"Candi Borobudur merupakan warisan dunia, salah satu keajaiban dunia, candi terbesar di dunia, dan ditetapkan sebagai obyek vital nasional. Ini yang harus kami amankan," ujar Irjen Condro usai rapat koordinasi di Mapolda Jateng, Selasa (5/9/2017).
Kepolisian telah meminta kapolres serta bupati/wali kota di provinsi ini menggelar doa bersama dan penggalangan dana di masing-masing masjid besar pada Jumat (8/9/2017).
Tujuannya mengakomodasi semua pihak yang berempati dan peduli terhadap krisis Rohingya.
"Jadi sudah ada saluran-salurannya, tidak perlu ke Candi Borobudur. Komitmen ini sudah dikuatkan oleh Polda DIY, Polda Jabar, dan Polda Jatim. Jika ada aksi, untuk dilakukan pendekatan dan penyekatan," tuturnya.
Kondisi siaga I berlaku tiga hari mulai Jumat.
Penutupan Candi Borobudur berlaku bagi massa yang melakukan aksi.
"Kami akan berdiskusi dengan pihak pengelola mengenai wisatawan asing yang akan berkunjung ke Candi Borobudur. Saya harap wisatawan asing tidak ada gangguan selama berkunjung ke Candi Borubudur," tandas dia.
Kapolda mengatakan belum memberikan izin kepada penyelenggara untuk melakukan aksi di Candi Borobudur.
"Saya yakin tidak ada yang bisa masuk ke ring 1 atau kawasan wisata Candi Borobudur. Tugas polisi sterilkan ring 1, mengamankan ring 2, selanjutnya ring 3 di perbatasan daerah. Jadi tak ada yang bisa masuk," terangnya.
Dia juga melarang rencana orasi di Masjid Agung An-Nur, Kabupaten Magelang.
Larangan serupa juga berlaku di masjid besar di kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Masjid bukan tempat aksi melainkan tempat ibadah. Kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di masjid yakni salat Jumat, doa, salat ghaib, dan penggalangan dana. Silakan kalau itu," tegas Irjen Condro. (*)