Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunjung yang Datangi Sidang Buni Yani Hanya Sedikit

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang ke-12 Buni Yani, Selasa (5/9/2017), hanya dihadiri sedikit pengunjung.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pengunjung yang Datangi Sidang Buni Yani Hanya Sedikit
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Sidang lanjutan kasus Buni Yani sepi pengunjung, Selasa (5/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang ke-12 Buni Yani, Selasa (5/9/2017), hanya dihadiri sedikit pengunjung.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi berbagai orang yang mengenakan seragam ormas, jaket almamater, dan baju bebas.

Pada sidang hari ini, kursi pengunjung hanya diisi beberapa orang pada pukul 13.41 WIB.

Baca: Usai Bunuh Pegawai BNN Cantik, Ini Cara AM Kabur dari Bogor dan Sembunyi di Batam

Terlihat banyak kursi pengunjung yang kosong di ruang sidang.

Saat sidang dimulai pada pukul 09.39 WIB, kursi masih terisi dengan banyak pengunjung.

Selain ormas, media dan orang-orang berpakaian bebas, kursi pengunjung juga diisi oleh orang-orang yang mengenakan almamater sebuah perguruan tinggi.

Berita Rekomendasi

Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Dr. Mudzakir, orang yang mengenakan almamater meninggalkan lokasi sidang.

Menurut pantauan Tribun Jabar, sekelompok orang yang mengenakan jas almamater warna hijau sudah tidak terlihat ketika saksi ahli kedua, Dr. Andika sedang memberikan keterangan.

Selain Dr. Andika dan Dr. Mudzakir yang menjadi saksi ahli, ada pula Dr. Abdul Chair Ramadhan dihadirkan sebagai ahli UU ITE.

Baca: Ini Jawaban Buwas Ditanya Soal Senjata Api yang Tewaskan Pegawai BNN Cantik

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Unggahan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Theofilus Richard)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Sidang Lanjutan Kasus Buni Yani Mulai Sepi Pengunjung

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas