Ketakutan Saat Digerebek Pengedar Buang Barang Bukti
Kedua tersangka belum mau menyebutkan nama pemasok narkoba yang kerap menyuplai sabu dan ganja pada keduanya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua menggerebek rumah yang kerap dijadikan lapak transaksi narkoba di Jl Sidodadi, Gang Amal No26, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
Dari tempat transaksi narkoba ini, polisi menangkap seorang pengedar sabu bernama Supriyanto alias Yitno (27).
"Ketika tim melakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti satu bungkusan plastik berisi sabu karena ketakutan. Namun, anggota yang melihat perbuatan tersangka memintanya mengambil bungkusan tersebut," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Rabu (6/9/2017).
Wira mengatakan, mereka turut mengamankan teman pengedar sabu berbagai Irwan alias Acin (47).
Dari tangan Acin, polisi menyita dua paket ganja yang disembunyikan di pot bunga.
Baca: Dua Kurir Sabu Jaringan Aceh-Malaysia Diringkus, 134 Kg Sabu Disita
"Jumlah barang bukti sabusabu yang kami temukan sebanyak empat bungkus. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti narkoba itu milik mereka," kata Wira.
Untuk proses penyelidikan, para tersangka dibawa ke polsek.
Kedua tersangka belum mau menyebutkan nama pemasok narkoba yang kerap menyuplai sabu dan ganja pada keduanya.
"Keduanya beralasan belum lama mengedarkan narkoba. Namun, kami tidak percaya begitu saja, dan anggota masih berada di lapangan melakukan pengembangan," pungkas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.