Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Gadis Kembang Desa Sidoleren Gagal, Pemicunya Tidak Disangka-Sangka

Sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama tujuh tahun itu harus berhenti di tengah jalan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pernikahan Gadis Kembang Desa Sidoleren Gagal, Pemicunya Tidak Disangka-Sangka
Istimewa
Tenda dan teratak resepsi sudah dipersiapkan, bahkan warga sudah melakukan rewang untuk hajatan pernikahan (Ist) 

Laporan wartawan Tribun Medan, Fahrizal Fahmi Daulay

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO  – Mengaku menjadi seorang pria, seorang berjenis kelamin wanita gagal menikahi kembang desa.

Pernikahan antara Wilis Setyowati (26) warga Desa Sidoleren Kabupaten Purworejo dengan Pratama (27) warga Desa Binong Kota Tangerang Jawa Barat terpaksa harus gagal dilaksanakan.

Keluarga mempelai perempuan merasa shock begitu mengetahui calon mempelai pria ternyata seorang perempuan seperti yang dikutip dari Instagram Polres Purworejo.

Rencana pernikahan yang bakal digelar pada hari Selasa (5/9/2017) antara sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama tujuh tahun itu harus berhenti di tengah jalan.

Pratama yang sejatinya bernama Nova Aprida Avriani berniat menikahi seorang wanita
Pratama yang sejatinya bernama Nova Aprida Avriani berniat menikahi seorang wanita ()

Calon mempelai laki-laki Pratama diketahui bernama Nova Aprida Avriani yang berjenis kelamin perempuan.

Mengetahui hal tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Purworejo Polda Jateng, Kasat Reskrim AKP Kholiq Mawardi Sh mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan medis di puskesmas gebang diketahui calon mempelai pria adalah seorang wanita.

Berita Rekomendasi

“Sekarang pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan dalam perkara pemalsuan surat, dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti surat permohonan numpang nikah” Kata Kasat Reskrim.

Pelaku diancam dengan kurungan paling lama 6 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Kuhp, pungkas Kasat Reskrim.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas