Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pernikahan Gadis Kembang Desa Sidoleren Gagal, Pemicunya Tidak Disangka-Sangka

Sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama tujuh tahun itu harus berhenti di tengah jalan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pernikahan Gadis Kembang Desa Sidoleren Gagal, Pemicunya Tidak Disangka-Sangka
Istimewa
Tenda dan teratak resepsi sudah dipersiapkan, bahkan warga sudah melakukan rewang untuk hajatan pernikahan (Ist) 

Laporan wartawan Tribun Medan, Fahrizal Fahmi Daulay

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO  – Mengaku menjadi seorang pria, seorang berjenis kelamin wanita gagal menikahi kembang desa.

Pernikahan antara Wilis Setyowati (26) warga Desa Sidoleren Kabupaten Purworejo dengan Pratama (27) warga Desa Binong Kota Tangerang Jawa Barat terpaksa harus gagal dilaksanakan.

Keluarga mempelai perempuan merasa shock begitu mengetahui calon mempelai pria ternyata seorang perempuan seperti yang dikutip dari Instagram Polres Purworejo.

Rencana pernikahan yang bakal digelar pada hari Selasa (5/9/2017) antara sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama tujuh tahun itu harus berhenti di tengah jalan.

Pratama yang sejatinya bernama Nova Aprida Avriani berniat menikahi seorang wanita
Pratama yang sejatinya bernama Nova Aprida Avriani berniat menikahi seorang wanita ()

Calon mempelai laki-laki Pratama diketahui bernama Nova Aprida Avriani yang berjenis kelamin perempuan.

Mengetahui hal tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Purworejo Polda Jateng, Kasat Reskrim AKP Kholiq Mawardi Sh mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan medis di puskesmas gebang diketahui calon mempelai pria adalah seorang wanita.

Rekomendasi Untuk Anda

“Sekarang pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan dalam perkara pemalsuan surat, dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti surat permohonan numpang nikah” Kata Kasat Reskrim.

Pelaku diancam dengan kurungan paling lama 6 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Kuhp, pungkas Kasat Reskrim.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas