Alfian Tanjung Dibebaskan Lalu Ditahan Lagi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan ini
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.
Editor: Rendy Sadikin
Alfian Tanjung disangkakan melakukan pelanggaran penyebaran informasi seaat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Sebabnya, ia telah menyatakan dengan terang-terangan tuduhan tanpa dasar kuat secara hukum, terhadap Presiden hingga Kapolda Metro Jaya sebagai PKI.
Baca: Kronologi Kasus Alfian Tanjung yang Sebut Ada PKI di Istana hingga Dijadikan Tersangka!
Atas perbuatannya, Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan RAS, Pasal 45 junto 28 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ari, kasus yang menjerat Alfian Tanjung ini diproses atas atas adanya lapora dari warga Surabaya, SU, pada April 2017.
Pada sekitar 9 April 20167, S mengaku melihat tayangan dari lama Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI& PKC” oleh Alfian Tanjung.
Merasa bahwa ceramah Alfian Tanjung diduga mengandung pelanggaran tentang kebencian dan rasis, S melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jatim dan selanjutnya diilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa hari ini," kata Ari.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, penahanan langsung terhadap Alfian Tanjungdilakukan penyidik karena yang bersangkutan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Sebab, Alfian juga mengeluarkan pernyataan serupa kepada tokoh lainnya.
"Alasan lainnya karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," ujar Martinus.
KOMPAS.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Batal Bebas, Alfian Tanjung Dijemput Penyidik Polda Jatim