Alfian Tanjung Dibebaskan Lalu Ditahan Lagi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan ini
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.
Saat itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.
Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Baca: Polda Jatim Hanya Bantu Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung
Penjemputan Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman.
Itu dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan rutan.
Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.
Ada kejanggalan yang disorotinya.
Baca: Ditreskrimum Polda Jatim Jemput dan Tahan Ustaz Alfian Tanjung
"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.
Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut.
Baca: Politikus PDIP Menganggap Tuduhan Alfian Tanjung Keterlaluan
Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Abdullah belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya menyikapi penahanan Alfian Tanjung.
"Kami masih akan rumuskan dengan tim kuasa hukum," ucapnya.
Di Surabaya, Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI.
Siang tadi, dia bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Ceramah PKI
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjungsebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan kepadanya pada Selasa (30/5/2017) dini hari.
Ini dilakukan berkaitan dengan ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya pada 26 Februari 2017 lalu yang videonya tersebar di laman Youtube mengandung tudingan PKI ke sejumlah tokoh.
"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya" kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalarta, Selasa (30/5/2017).
Menurut Ari, seharusnya Alfian mempunyai bukti atau mampu membuktikan sebelum menyatakan klaimnya itu.
"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, ustadz," ucap Ari.
"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," katanya.
Alfian Tanjung disangkakan melakukan pelanggaran penyebaran informasi seaat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Sebabnya, ia telah menyatakan dengan terang-terangan tuduhan tanpa dasar kuat secara hukum, terhadap Presiden hingga Kapolda Metro Jaya sebagai PKI.
Baca: Kronologi Kasus Alfian Tanjung yang Sebut Ada PKI di Istana hingga Dijadikan Tersangka!
Atas perbuatannya, Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan RAS, Pasal 45 junto 28 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ari, kasus yang menjerat Alfian Tanjung ini diproses atas atas adanya lapora dari warga Surabaya, SU, pada April 2017.
Pada sekitar 9 April 20167, S mengaku melihat tayangan dari lama Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI& PKC” oleh Alfian Tanjung.
Merasa bahwa ceramah Alfian Tanjung diduga mengandung pelanggaran tentang kebencian dan rasis, S melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jatim dan selanjutnya diilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa hari ini," kata Ari.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, penahanan langsung terhadap Alfian Tanjungdilakukan penyidik karena yang bersangkutan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Sebab, Alfian juga mengeluarkan pernyataan serupa kepada tokoh lainnya.
"Alasan lainnya karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," ujar Martinus.
KOMPAS.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Batal Bebas, Alfian Tanjung Dijemput Penyidik Polda Jatim