Pegawai PT Brigin Gigantara Curi Uang Ratusan Juta ATM BRI
Tersangka SD ini sudah tau kode pin yang ada di dalam ATM sehingga dengan mudah melakukan pencurian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua karyawan PT Brigin Gigantara, selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) malah melakukan pencurian.
Tak tanggung-tanggung, uang yang digasak kedua pelaku mencapai ratusan juta.
Adapun kedua tersangka yang merupakan pegawai pihak vendor itu masing-masing Samuel Daili (29) warga Jl Pancing I Rel, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Chandra Lesmana (27) warga Jl Sejati, Gang Imam No11, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Adapun otak pelaku dalam pencurian ini yakni Samuel Daeli.
"Pada 5 Agustus 2017 lalu, tersangka SD (Samuel) kerja seperti biasa di kantornya Jalan Beo, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Sunggal. Lalu, ketika berada di kantor, tersangka mencuri kunci ATM yang dipegang oleh perusahaan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (8/9/2017).
Setelah mencuri kunci ATM, tersangka pun mulai merencanakan aksi pencurian.
Ia kemudian mengajak tersangka Chandra, dengan mengiming-imingi hasil kejahatan akan dibagi dua.
"Awalnya tersangka CL (Chandra) tidak mau. Lantaran dibujuk dengan diiming-imingi uang, akhirnya CL pun setuju," ungkap Daniel.
Singkat cerita, pada 30 Agustus 2017 kemarin, kedua tersangka yang sudah merencanakan aksi pencurian ini datang ke ATM BRI yang ada di depan Hotel Raz Plaza Jl dr Mansur.
Di sana, pelaku Samuel membongkar ATM, dan mengambil kaset berisikan uang.
"Tersangka SD ini sudah tau kode pin yang ada di dalam ATM. Sehingga ia dengan mudah melakukan pencurian," kata Daniel.
Usai melakukan aksi pencurian, kedua pelaku pergi ke rumah kosong yang ada di kawasan Medan Johor.
Di sana, yang dibagi dua, dengan rincian tersangka Samuel dapat Rp102 juta, dan tersangka Chandra mendapat bagian Rp75 juta.
"Setelah kejadian, pihak vendor pun menginterogasi para tersangka. Alhasil, keduanya mengaku dan melaporkan kasus ini pada kami," ungkap Daniel.
Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa uang tunai Rp69 juta. Sementara sisa uang yang dicuri para pelaku sudah digunakan untuk senang-senang.(Ray/tribun-medan.com)