Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Sita 24 Paket Sabu dan 16 Butir Pil Ekstasi
Polisi melakukan pemancingan pada pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli narkoba
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga orang lelaki diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Ketiganya diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal, Iptu Noki Loviko, Kamis (7/9/2017) mengatakan tiga orang yang diamankan berinisial Z alias Feri (31), CR alias Cip (35) ditangkap di Jalan Musyawarah Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki pada Senin (4/9/2017).
Kemudian KH alias Rul (39) ditangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Payung Sekaki.
Diterangkan Noki, barang bukti yang berhasil didapatkan yakni, 25 paket sabu-sabu dari ukuran kecil dan sedang dengan berat 24,6 gram serta sebanyak 16 butir pil ekstasi.
"Kita lakukan pemancingan pada pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli," terang Noki.
Baca: Wanita yang Tertangkap Selundupkan Narkoba ke Rutan Tanjung Gusta Hanya Dijanjikan Upah Segini
Ditambahkan Noki, awalnya tim meringkus dua orang pelaku yakni Feri dan Cip.
Keduanya tidak bisa mengelak setelah polisi mendapati barang bukti narkoba saat melakukan transaksi.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan.
"Kita tangkap tersangka Rul disebuah bengkel. Kita juga dapatkan barang bukti tujuh paket sabu-sabu," ungkap Noki.