Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap Polisi Gara-gara Tanam Ganja di Samping Rumah
Tim operasi satuan narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pemuda berinisial IB (20) warga Desa Cut Mamplam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim operasi satuan narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pemuda berinisial IB (20) warga Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (7/9/2017) sore. Pasalnya, pria ini menanam dua batang ganja persis di samping rumahnya.
Ganja setinggi satu meter lebih itu siap panen dan diduga ditanam untuk dikonsumsi.
“Kasus ini unik, ada warga yang berani menanam ganja di samping rumahnya walau tahu ganja itu dilarang,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Mukhtar.
Dia menyebutkan, pihaknya mendapatakan laporan dari warga desa bahwa ada pria yang menanam ganja persis di samping rumahnya.
Setelah menerima informasi dari warga, polisi mengecek rumah tersebut. Ternyata benar, IB memang menanam ganja di samping rumahnya. “Setelah itu dia langsung kita bawa ke Polres bersama dua batang ganja itu,” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka sambung Mukhtar, ganja itu ditanam sejak enam bulan lalu. “Dia kita tahan sekarang dan kita lengkapi penyidikannya,” pungkas AKP Mukhtar.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Tanam Ganja di Samping Rumah, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi