3.500 Bibit Lobster Dimasukkan ke Koper, Hendak Diselundupkan ke Singapura
Pelaku tidak bisa berkutik lagi karena barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) menangkap 3.500 bibit lobster di kawasan pelabuhan internasional Sekupang, Senin (11/9/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan Aiptu Deni Arianto yang sedang melakukan patroli di kawasan pelabuhan.
Ketika itu ia melihat sebuah koper yang terletak dipelabuhan.
Setelah diperiksa, ternyata ada bibit lobseter didalamnya.
Deni melaporkan hal tersebut kepada atasanya.
Baca: 13 Ribu Ekor Baby Lobster Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan
Penangkapan bibit Lobster yang memang dilarang ini langsung diekspose oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sambudi Gusdian, Senin (11/9/2017) siang.
"Bibit lobseter ini akan di bawa ke Singapura, karena harga jual disana lebih mahal dibandingkan di Indonesia," sebut Sam menerangkan.
Menurut Sam, barang ini dibawa dari Jambi dan hendak diselundupkan ke Singapura melalui Batam.
Pelaku tidak bisa berkutik lagi karena barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
Baca: Usai Bunuh Pegawai BNN Cantik, Ini Cara AM Kabur dari Bogor dan Sembunyi di Batam
"Dia mau berangkat dengan menggunakan kapal pertama. Naik Sindo Ferry Batam. Kalau menurut pengakuan dia, baru kali ini dia bawa barang tersebut ke Singapura," sebutnya.
Kapolsek KKP AKP Reza Morandi Tarigan mengatakan, untuk penyidikan kasus ini akan diserahkan kepada Polresta Barelang karena kasus ini kasus tertetu.
"Proses ini akan ditangani Polresta Barelang. Kita hanya tangkap saja," sebut Reza. (koe)