DAD Kalimantan Tengah Kawal Kasus Pembakaran Sekolah yang Jerat Yansen Binti
Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris Umum DAD Kalimantan Tengah itu, sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah membentuk tim sembilan untuk mengawal proses hukum Yansen Binti dalam kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya.
Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris Umum DAD Kalimantan Tengah itu, sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yansen Binti belum tentu bersalah, karena kasus ini harus dibuktikan di pengadilan," ucap Kepala Bidang Hukum DAD Kalimantan Tengah Rahmadi G Lentam, Senin (11/9/2017).
Polisi, lanjut dia, diharapkan transparan dan harus adil dalam mengungkap kasus ini.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, " tegasnya.
Ketua Dewan Adat Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, menambahkan kasus yang menimpa Yansen bukan masalah organisasi, melainkan pribadi.
Tapi, DAD memandang perlu mengawal kasus tersebut hingga tuntas.(*)