Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAD Kalimantan Tengah Kawal Kasus Pembakaran Sekolah yang Jerat Yansen Binti

Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris Umum DAD Kalimantan Tengah itu, sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah membentuk tim sembilan untuk mengawal proses hukum Yansen Binti dalam kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya.

Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris Umum DAD Kalimantan Tengah itu, sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut. 

"Yansen Binti belum tentu bersalah, karena kasus ini harus dibuktikan di pengadilan," ucap Kepala Bidang Hukum DAD Kalimantan Tengah Rahmadi G Lentam, Senin (11/9/2017).

Polisi, lanjut dia, diharapkan transparan dan harus adil dalam mengungkap kasus ini.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, " tegasnya.

Ketua Dewan Adat Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, menambahkan kasus yang menimpa Yansen bukan masalah organisasi, melainkan pribadi.

Berita Rekomendasi

Tapi, DAD memandang perlu mengawal kasus tersebut hingga tuntas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas