Dua Cewek Pemandu Lagu Pecandu Sabu Dicokok Polisi di Kafe Tempat Mereka Bekerja
Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, Linda perempyan 35 tahun diamankan di salah satu kafe di Jalan Sedap Malam Denpasar.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara mesti diterima dua pemandu lagu ini.
Keduanya adalah Linda Yulanda dan Hasty Mawashie, yang kedapatan memiliki narkotik jenis sabu-sabu (SS).
Keduanya pun dijebloskan ke penjara.
Baca: Pengakuan Bocah Korban Pencabulan yang Bikin Geram
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, Linda perempuan 35 tahun diamankan di salah satu kafe di Jalan Sedap Malam Denpasar.
Ia kedapatan memiliki Sabu seberat 0,70 gram. Sedangkan Hasty, diamankan juga di salah satu kafe di Jalan Sedap Malam. Ia ditangkap bersamaan dengan Linda. Diamankan pada Kamis 7 September 2017.
"Keduanya kami amankan saat melintas di Jalan Sedap Malam dengan barang bukti Narkoba 0,70 gram sabu," ucapnya Selasa (10/9/2017).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan menjelaskan, Linda mengaku membeli sabu dari seseorang bernama PY yang tidak diketahui keberadaannya dibeli seharga Rp1.300.000 untuk paket hemat 0,70 gram Sabu itu.
Dan dibayar dengan cara transfer Bank, selanjutnya dikasih alamat sabu, dan Linda mengambilnya.
"Dua tersangka mengkonsumsi sabu sejak dua tahun yang lalu, dan terakhir seminggu sebelum ditangkap," bebernya.
Selain dua pemandu lagu polisi juga mengamankan sekitar sembilan tersangka lain karena narkotik dan obat-obatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.