Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan menjadi saksi ahli yang didatangkan penasihat hukum Buni Yani pada sidang ke-13, Selasa (12/9/2017).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani
Tribunjabar/Theofilus Richard
Yusril Ihza Mahendra di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan menjadi saksi ahli yang didatangkan penasihat hukum Buni Yani pada sidang ke-13, Selasa (12/9/2017).

Kepada wartawan, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan menjadi ahli yang memberikan keterangan obyektif dan netral atau tidak memihak siapapun.

"Jangan dianggap ahli yang memberikan keterangan kalau didatangkan penasihat hukum memihak penasihat hukum, kalau didatangkan jaksa, memihak jaksa," ujar Yusril Ihza Mahendra saat tiba di lokasi sidang, Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Baca: Cerita Jokowi Mengaku Banyak Terima Aduan Masyarakat Soal Raisa dan Laudya Cynthia Bella

Ia mengatakan tujuan kehadirannya adalah untuk membantu hakim mendapatkan keterangan yang jelas.

"Ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap sesuatu yang memerlukan kejelasan sehingga memungkinkan majelis hakim mengadili perkara ini seadil-adilnya," ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra didatangkan untuk memberikan pandangan mengenai dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani.

Ia juga akan berkomentar mengenai substansi pasal 28 dan pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Rekomendasi

Baca: Dinkes DKI Ungkap RS Mitra Keluarga Kalideres Lalai karena Orangtua Debora Disuruh Cari Rujukan

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Theofilus Richard)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Sebagai Saksi Ahli, Yusril Janji Bersikap Netral dan Memberikan Keterangan Obyektif

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas